Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN ) 27 Aceh Besar merupakan sebuah madrasah yang sangat welcome kepada siapa saja dari instansi atau stakeholder terkait yang ingin menjadi rekanan atau bagian dari keluarga besar MIN 27 Aceh Besar. Terbukti dengan betapa banyaknya dukungan dari dunia luar untuk melakukan berbagai kegiatan di MIN 27 Aceh Besar.
Baik itu sales buku pelajaran ( PT. Erlangga) sales produk rumah tangga (Moorlife), sales susu ( Zee, Milo), sales obat-obatan (PT. Kalbe), sales Sarimi (PT. Sarimi) yang kegiatan tersebut saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Dalam proses kelancaran setiap kegiatan tersebut MIN 27 Aceh Besar selalu mengikat para rekanan dan stakeholder terkait dengan sebuah ikatan bathin yaitu sebuah perjanjian kerjasama atau sering disebut dengan MOU.
MOU (Memorandum Of Understanding) atau nota kesepahaman adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan awal antara kedua belah pihak atau lebih mengenai suatu rencana kerja sama. MOU memiliki fungsi untuk menyamakan persepsi yaitu untuk menjelaskan maksud, tujuan dan ruang lingkup kerjasama sebelum lanjut ke tahap yang lebih serius. Dokumen kerjasama menjadi landasan atau pedoman awal untuk menyusun perjanjian kerjasama (PKS) atau kontrak yang lebih rinci dan mengikat. Dengan adanya MOU menunjukkan komitmen dan mengukuhkan keseriusan dari pihak-pihak yang terlibat untuk menjajaki hubungan bisnis, institusi dan proyek tertentu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh MIN 27 Aceh Besar untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia yaitu guru dan peserta didik MIN 27 Aceh Besar dalam menambah wawasan, pengetahuan serta keterampilan yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran juga persaingan dunia usaha sebagai modal untuk masa depan peserta didik. Dalam hal ini MIN 27 Aceh Besar melakukan MOU kerjasama dengan Dekranasda Aceh Besar pada hari Selasa tanggal 27 Oktober tahun 2026 pada acara maulid nabi Muhammad SAW yang ditandatangani oleh atas nama Ketua Harian Dekranasda Aceh Besar Bpk Drs. Sulaimi, M.Si yang juga sebagai Kepala Dinas UKM Kabupaten Aceh Besar di karenakan Ketua Dekranasda yaitu ibu Rita Mayasari tidak dapat berhadir pada acara penandatanganan MOU tersebut. Turut hadir dan juga mendampingi oleh ibu Enni Zusniati, SE selaku Sekretaris Dekranasda. Penandatanganan MOU tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kepada peserta didik dalam mengembangkan keterampilan pada dunia usaha kerajinan tangan atau disebut handicraf.
Handicraf adalah produk atau barang seni pakai dan hias yang dibuat menggunakan keterampilan tangan (manual) maupun dengan bantuan alat sederhana, dimana sebagian besar proses pengolahannya bergantung pada tenaga manusia.
Mengingat MIN 27 Aceh Besar s bagaimana Sekolah Percontohan Literasi Nasional juga telah melaksanakan kegiatan dalam bidang literasi finansial yaitu “Sagoe Jaru” (Sudut Jajanan Seru) berupa bazar jajanan kue khas Aceh sehingga peserta didik telah mengenal dan merasakan banyaknya jajanan dan kue khas Aceh yang selama ini secara perlahan telah ditinggalkan. Jadi sangatlah cocok untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut demi menggalakkan program pemerintah dalam membudayakan kerajinan lokal bagi usia dini.
Afridayani, S.Ag., M.Pd ( Koordinator Humas MIN 27 Aceh Besar)
